Jaksa penuntut umum dalam proses peradilan pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim menyatakan ada bukti yang menyatakan ia melakukan hubungan seks dengan seorang laki-laki. Ditemukan jejak sperma pemimpin oposisi itu pada mantan pegawainya yang berusia 24 tahun. Tes DNA telah menunjukkannya, demikian pernyataan kejaksaan agung. Melakukan hubungan seks dengan sesama jenis dilarang keras di Malaysia. Ancamannya dua puluh tahun penjara. Peristiwa itu terjadi tahun 2008. Kedua laki-laki itu diduga melakukan hubungan seks di apartemen mewah di Kuala Lumpur. Anwar Ibrahim menolak semua tuduhan dan menurutnya itu adalah sebuah permainan politik. Sepuluh tahun yang lalu, Anwar Ibrahim juga dituntut dengan dakwaan homoseksualitas dan korupsi. Ia saat itu baru saja diturunkan dari jabatan wakil perdana menteri dan mendekam selama enam tahun di penjara. Dakwaan terhadap homoseksualitas akhirnya dibatalkan.














Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.