Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang mengirimkan delegasi besar-besaran ke KTT konferensi iklim di Kopenhagen, Denmark.
Selain gubernur dan lembaga-lembaga pemerintahan, juga berbagai LSM dari Aceh hadir di konferensi tersebut. Salah satunya adalah Muhammad Yacob Ishadamy dari Aceh Green.
Kehadirannya di Kopenhagen adalah karena tergabung dalam delegasi Republik Indonesia yang hadir di KTT Iklim Kopenhagen.
California
Selain itu karena menjabat sebagai kepala sekretariat Aceh Green dia ingin menindaklanjuti kerjasama bidang pengembangan hutan dengan negara bagian California, Amerika Serikat dan beberapa negara berkembang lain.
Perjanjian yang dilakukan dengan California adalah kerjasama teknis di bidang kehutanan, yaitu implementasi kebijakan green development khususnya tentang energi daur ulang dan social forestry, yang termasuk di dalamnya pengembangan manusia.
Bagi Aceh KTT Iklim ini sangat penting karena ini adalah sebuah forum yang memastikan negosiasi antara negara-negara yang memiliki sumber daya, yaitu negara-negara berkembang dengan negara-negara maju.
Bagaimana negara-negara yang menjadi penyerap emisi, terutama karena hutannya paling luas, mendapat keadilan.
REDD
Sejauh ini usulan yang diusung delegasi sudah masuk dalam draft yang akan diputuskan dalam dua hari mendatang. Salah satunya adalah reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD) atau mekanisme Reduction Emission itu menjadi wajib. Sebelumnya ini hanya atas dasar sukarela.
Lalu pengakuan komponen perubahan iklim lainnya juga sudah masuk dalam draft.
Sementara itu seorang anggota masyarakat Aceh di luar negeri, Tarmizi Abdul Gani dari WAA (World Acehnese Association) menyambut baik gagasan Aceh Green. Harapannya tentang program Aceh Green adalah bahwa kepemilikan hutan Aceh tetap dikelola orang Aceh, bukan orang asing atau orang dari luar Aceh.






















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.