Pemimpin pemberontak dari Darfur, Bahar Idris Abu Garda, tidak wajib hadir di depan Mahkamah Internasional di Den Haag.
Tidak terdapat cukup bukti yang menunjuk keterlibatannya pada serangan tahun 2007 atas tentara perdamaian Afrika di daerah barat Sudan. Duabelas tentara perdamaian terbunuh dalam insiden itu. Abu Garda adalah tersangka utama yang sukarela hadir di Den Haag. Ini dilakukan dengan niat menunjukkan ketidakbersalahannya.
Penuntut utama, Luis Moreno Ocampo, dari Mahkamah Internasional akan naik banding atas keputusan penghentian penuntutan terhadap Abu Garda.


















Kirim komentar
Komentar harus sesuai topik dan tidak boleh melebihi 150 kata. RNW berhak menghapus komentar di luar topik atau mengandung unsur penghinaan. Komentar merupakan tanggung jawab pribadi si pemberi komentar dan tidak mencerminkan sikap RNW, kecuali ditegaskan demikian.